Berita Pendidikan
PGRI Jateng Minta Pemerintah Revisi Aturan Rekrutmen PPPK Guru, Masa Pengabdian Dipertimbangkan
Tetapi proses rekrutmen untuk guru PPPK seolah-olah tidak mengakui dan mengakomodasi guru honorer yang sudah lama mengabdi
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Muhdi juga menyoroti masih banyaknya guru yang gagal tes administrasi, padahal formasi yang masuk baru sekitar 500 ribu se-Indonesia, sedangkan pemerintah menjanjikan membuka 1 juta guru PPPK.
"Satu juta itu kan artinya sudah ada hitungannya. Yang mendaftar hanya 500 ribu, itu juga banyak yang ditolak. Faktanya, 500 saja tidak dipenuhi, mbok kan ya belum satu juta, ya diterima semua. Kalau yang tidak mengajukan pendaftaran ya itu risiko," katanya.
Pada rekrutmen tahun mendatang, ia meminta agar satu juta formasi guru PPPK harus tercapai. Jika ada daerah yang tidak mengajukan formasi, seharusnya pemerintah bisa mengingatkan kepala daerah.
Berdasarkan pengalaman proses rekrutmen PPPK tahun ini, ada daerah yang mengajukan formasi guru PPPK tidak sebanding dengan kebutuhan jumlah guru yang ada.
"Negara sudah berutang kepada guru honorer. Di saat kelas tidak punya guru, di situ lah guru honorer masuk. Negara mengakui guru honorer melalui data pokok pendidikan atau dapodik, tetapi negara tidak mau bayar, logis nggak?. Makanya PPPK dibuka, ini lah yang mestinya menjadi sarana guru honorer agar statusnya diakui dan kesejahteraannya terjamin," tandasnya.
Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Ia khawatir jika guru terseok-seok tidak bisa mengikuti proses seleksi PPPK akan terjadi kekosongan guru.
Muhdi menambahkan, berharap pemerintah pada tahun depan juga memberikan ruang, menyelenggarakan proses rekrutmen PPPK kepada tenaga administrasi atau tenaga kependidikan.(mam)