Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

WASPADA! Ahli virologi dan Guru Besar Yakin Gelombang Ketiga Diprediksi Desember 2021–Februari 2022

Ahli virologi dan Guru Besar Universitas Udayana, Prof Dr drh I GustiNgurah Kade Mahardika memprediksi gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia pasti

INDRANIL MUKHERJEE / AFP
Seorang pejalan kaki berjalan melewati mural dinding tentang covid-19, yang menggambarkan staf medis garis depan berhadapan dengan virus corona, di Navi Mumbai, India, baru-baru ini. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Sementara itu Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan menyampaikan, apapun varian virusnya, yang harus diingat adalah mencegah agar tidak masuk ke dalam tubuh.

"Jadi tidak masalah kalau virus itu bermutasi. Bagaimana caranya supaya tidak masuk ke dalam tubuh yang itu tadi ada intervensi mulai dari 3M atau 5M itu kan sangat jitu (melawan paparan Covid-19)," ungkap Erlina.(Tribun Network/rin/wly/Rina Ayu/kompastv/sam)

Baca juga: Niat Mulia Bupati Kudus Bikin Omah UMKM, Solusi Warga Kudus Latihan Berwirausaha

Baca juga: 11 Perwira dan Bintara Polisi Jual Sabu 6 Kilogram Hasil Tangkapan, Harga Jual Rp 1,25 Miliar

Baca juga: Ibu Hamil Berbahayakah Bila Berhubungan Intim? Ini Penjelasannya

Baca juga: Anjloknya Harga Telur Ayam Sumbang Deflasi Terbesar di Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved