Berita Solo
Bocah di Solo Nekat Lempar Kereta Api Melintas, Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Marahi Tuman!
Polsek Jebres, Solo, amankan seorang anak berusia 14 tahun dalam kasus pelemparan KA Bangunkarta.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, amankan seorang anak berusia 14 tahun dalam kasus pelemparan KA Bangunkarta.
Diketahui, lokasi kejadian berada di KM 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Jebres, Minggu (3/10/2021) kemarin.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menjelaskan, kejadian bermula saat masinis mendapati bocah berada di samping rel.
Tiba-tiba bocah itu melempar kereta KA Bangunkarta.
Setelah itu, masinis melaporkan kejadian tersebut petugas terdekat dan langsung mengamankan bocah yang dimaksud.
"Kita amankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ucapnya.
Dia menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yakni Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 Ayat (1).
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Dia mengatakan, pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di mana, pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga langsung ke pihak TNI-Polri terdekat," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku pelemparan kereta diamankan petugas keamanan PT KAI di lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kaca-kereta-pecah_20170324_183102.jpg)