Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakak Beradik Dilarikan ke RS Setelah Berkelahi dengan Seorang Pria karena Tersinggung Ditagih Utang

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku menagih utang kepada korban di depan banyak orang.

Net
Ilustrasi penganiayaan 

"Utang pribadi (diantara keduanya)," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Aniaya Kakak Beradik, Berawal Korban Tersinggung Ditagih Utang di Depan Banyak Orang

Baca juga: Sopir Taksi Bakar Garasi Berisi 31 Mobil, Perusahaan Rugi Rp 3,2 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved