Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal karena Terlilit Utang Pinjaman Online

Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, seorang pria nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

Net
Ilustrasi 

"Saya terlilit utang pinjol, Pak," kata dia di Mapolsek Duduksampeyan, dilansir Tribun Jatim.

Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol), Miftakhul Makhin (34) nekat membuka praktik suntik putih ilegal, Sabtu (2/10/2021).
Tawarkan 5 paket pemutih

Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1.000.000, paket platinum berharga Rp 1.500.000.

Kemudian paket gold dihargai Rp 2.500.000, serta paket diamond senilai Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ungkap Bambang.

Beli perlengkapan via online

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa 2 botol 5cc glutax recombined white 2000GS, 1 botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Selain itu, 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit tensi darah digital dan 27 buah alat suntik.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Puluhan Polisi Datangi TKP Setelah Autopsi Ulang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved