Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Azis Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT-Perkara, Benarkah?

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir memunyai delapan orang kenalan

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda, tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp 100 juta," jelas Yusmada.

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Atas pengakuan Yusmada itu, KPK berjanji akan mendalami kesaksian yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara. 

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ucap Ali. (tribun network/dng/ham/dod)

Baca juga: Tim Sepak Takraw Putri Jateng Raih Medali Emas PON

Baca juga: Bom Mother of Satan Ditemukan di Gunung Ciremai, Beratnya 35 Kilogram

Baca juga: Kisah SBY Merintis Perdamaian di Aceh, Datangi Seluruh Kabupaten dan Kota, Berunding dengan GAM

Baca juga: Jadwal Liga 2 2021, Persekat Vs Rans Cilegon, Persijap Vs Persis Solo dan Perserang Vs Dewa United

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved