Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Azis Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT-Perkara, Benarkah?

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir memunyai delapan orang kenalan

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir memunyai delapan orang kenalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya untuk membantu penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Antirasuah itu.

Dugaan itu itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10). BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

”BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.

Jaksa lantas mencecar keterangan dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" ujar jaksa.

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Stepanus Robin. Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial.

Namun Ia tidak mendalami lebih lanjut informasi itu. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" kata jaksa. "Iya pak," ujar Yusmada.

Selain dugaan adanya kenalan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK, Yusmada juga membenarkan keterangannya dalam BAP bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

Yusmada membebekan arti emotikon jempol dalam percakapan antara M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju. Kode itu disinyalir terkait dengan pengurusan perkara suap jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial.

"BAP, bahwa di lain waktu M. Syahrial bercerita juga di hadapan saya dan di hadapan pejabat Pemko lainnya bahwa tepatnya setelah pengiriman uang kepada Robin.

Bahwa bertempat di KPK terdakwa [Robin] mengirimkan WA [WhatsApp] ke M. Syahrial yang isi WA-nya adalah emotikon 'jempol' yang diartikan oleh M. Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

"Iya, benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.

Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.

Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda, tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp 100 juta," jelas Yusmada.

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Atas pengakuan Yusmada itu, KPK berjanji akan mendalami kesaksian yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara. 

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ucap Ali. (tribun network/dng/ham/dod)

Baca juga: Tim Sepak Takraw Putri Jateng Raih Medali Emas PON

Baca juga: Bom Mother of Satan Ditemukan di Gunung Ciremai, Beratnya 35 Kilogram

Baca juga: Kisah SBY Merintis Perdamaian di Aceh, Datangi Seluruh Kabupaten dan Kota, Berunding dengan GAM

Baca juga: Jadwal Liga 2 2021, Persekat Vs Rans Cilegon, Persijap Vs Persis Solo dan Perserang Vs Dewa United

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved