Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sunat Dana Operasional Nakes, Eks Kepala Puskesmas Dokter Evi Diana Divonis 14 Bulan Penjara

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 14 bulan terhadap Dokter Evi Diana karena terbukti korupsi dana operasional tenaga kesehatan.

Editor: m nur huda
TRIBUN MEDAN/GITA
Terbukti sunat Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari tahun 2017-2019, Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Evi Diana divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021). 

Selanjutnya, pencairan dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK pada 2017, dilakukan secara cash dua kali pencairan, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer ke rekening dua kali pencairan masing-masing tenaga kesehatan.

JPU menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya dana transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017 tersebut, ada dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% dari total dana transport yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, setelah dana BOK masuk ke dalam rekening BOK Puskesmas Desa Teluk.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Siti Syarifah melakukan penarikan uang, selanjutnya terdakwa dan Siti membagi dana transport tenaga kesehatan, dengan cara memasukan amplop uang transport tersebut sesuai dengan dengan jumlah perolehan masing-masing tenaga kesehatan, yang sudah terlebih dahulu dikurangi 40%," ucap JPU.

Bahwa dalam pelaksanan, kata JPU pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% pada tahun 2017 tersebut, kata JPU tidak diberlakukan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menerima dana transport Bantuan Operasional Kesehatan, yaitu terhadap terdakwa sendiri, Siti Syarifah, Muhammad Ridwan, Dan Dr. M. Ariansah Lubis tidak dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40%.

Adapun total uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 77.080.000 yang dilakukan Niasti sekitar bulan Juli 2019.

Seluruh uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan tahun 2017, 2018, 2019 sebesar 40% tersebut, telah diterima oleh terdakwa.

"Tenaga kesehatan memberikan pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan sebesar 40% dikarenakan tenaga kesehatan, mengetahui hal tersebut adalah perintah dari terdakwa selaku pimpinannya, takut tidak mendapatkan kegiatan dana BOK, serta dipersulit segala sesuatunya dalam administrasi pekerjaan," urai JPU.

Uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Sunat Dana Operasional Nakes Tiga Tahun, dr Evi Diana Divonis 14 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved