Berita Regional
Ini Nama Lengkap Anak yang Tak Bisa Buat Akta Kelahiran Karena Namanya Terlalu Panjang
Pasangan asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban kesulitan membuat akta kelahiran anak mereka karena namanya terlalu panjang.
"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.
Baca juga: Pembuatan Akta Kematian Nyaris Seminggu Belum Selesai
Baca juga: Jawa Tengah Peringkat 6, Berikut Klasemen Perolehan Medali PON XX Papua 2021
Baca juga: Buruan Klaim Berikut Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Rabu 6 Oktober 2021.
Di tengah kebuntuan usaha mendapatkan dokumen akta kelahiran sang anak, pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah pun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Arif menceritakan keluhannya selama tiga tahun kesulitan mendapatkan akta kelahiran untuk anaknya yang kedua.
Arif terpaksa menulis surat terbuka itu dengan harapan anaknya mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan sah dari negara.
Sebab, dua tahun lagi anaknya sudah masuk jenjang pendidikan di sekolah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang"