Berita Regional
Ini Nama Lengkap Anak yang Tak Bisa Buat Akta Kelahiran Karena Namanya Terlalu Panjang
Pasangan asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban kesulitan membuat akta kelahiran anak mereka karena namanya terlalu panjang.
TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Pasangan asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban kesulitan membuat akta kelahiran anak mereka karena namanya terlalu panjang.
Bahkan hingga kini anak mereka sudah berusia 3 tahun akta kelahiran anaknya belum juga bisa diproses.
Padahal dua tahun lagi buah hati mereka akan memasuki usia sekolah.
Baca juga: Kesulitan Bikin Akta karena Nama Anak Terdiri 19 Kata, Orangtua di Tuban Surati Presiden
Baca juga: Enaknya Pengantin di Kebumen, Urusan KK, KTP hingga Akta Kelahiran Anak Difasilitasi Pemerintah
Baca juga: Hotline Semarang : Kenapa Pembuatan Akta Kematian Lama?
Keduanya adalah Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.
Sudah tiga tahun sejak dilahirkan, anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah belum memiliki akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.
Kesulitan pembuatan akta kelahiran disebabkan lantaran nama sang anak terlalu panjang.
Adapun anak yang terlahir pada tanggal 6 Januari 2019 lalu itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Arif Akbar mengaku, sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.
Tetapi hal tersebut belum juga membuahkan hasil.
"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Pihak dinas justru menawarkan solusi untuk mengganti nama anaknya.
Hal tersebut membuat pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah semakin bingung.
Sebab, panjangnya nama yang disematkan kepada anaknya tersebut mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari orangtua.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid mengatakan, saat ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.