Berita Solo
Wali Kota Solo Pergoki 3 ASN Nongkrong saat Jam Kerja, Ini Ancaman Sanksinya
Kelakuan tiga ASN di Kota Solo membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram.
Sanksi Pemotongan Gaji di Depan Mata
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan saat ini telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.
Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal di pangkas.
"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, namun dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya
Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Bahan Peledak Mother of Satan di Kaki Gunung Ciremai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wali-kota-solo-gibran-rakabuming-raka-atau-akrab-dipanggil-gibran.jpg)