Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dipecat, 4 Anggota DPRD Samosir dari PDIP Gugat Megawati Rp 40 Miliar

Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati digugat lantaran dia

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dihadapan peserta Kongres PDIP ke V di Bali, Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SAMOSIR - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Megawati digugat lantaran dianggap memecat secara sepihak dan tidak memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi pada empat anggota DPRD tersebut.

Mereka menggungat Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.

Baca juga: 4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati Soekarnoputri Rp 40 Miliar

Baca juga: Megawati Beri Arahan Mitigasi Bencana, Ganjar Sebut Waktunya Tepat Diterapkan di Jawa Tengah

"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata  seorang penggugat, Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).

Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai.

Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.

Mereka juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.

Dalam gugatan itu, Martua dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.

Selain itu, meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.

Materi gugatan lainnya, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga rekannya sesama anggota dewan terhadap Megawati Soekarnoputri.

"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.

Sementara itu, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.

"Bila Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili gugatan termaksud maka acara persidangan berlanjut ke agenda Pembuktian atau memeriksa pokok perkara,"ujar BMS Situmorang.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved