Berita Jakarta
Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Seusai Reses, Awal November Mendatang
Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan.
TRIBUNJATENG.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan seusai masa reses DPR, awal November mendatang.
DPR membatalkan penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya dilakukan pada Rabu (6/10/2021) ini, karena DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (8/10/2021) besok.
"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Saan mengungkapkan, hasil tim konsinyering belum memunculkan kesepakatan terkait jadwal Pemilu 2024.
Ia mengatakan, diperlukan kesepakatan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.
Belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Sementara KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
Menurutnya, perlu kesepakatan terutama di tahapan yang lebih mikro, yang belum ketemu.
“Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan yang mikro, yang antara pemilu dan pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
“Pada prinsipnya kita ingin pemilu lebih efektif, efisien, dan tentu berkualitas," ujarnya.
Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024.
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal.
Menurut Saan, Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat. "(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri.
"Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawab Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan.
Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.
Menurut Saan, Komisi II juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-celup-tinta.jpg)