Berita Jakarta
Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Seusai Reses, Awal November Mendatang
Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa yang sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," ujar politikus Partai NasDem itu.
Menanggapi penundaan ini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengusulkan Presiden Joko Widodo mengumpulkan para Ketua Umum Partai Politik.
"Menurut hemat saya malah perlu untuk presiden mengundang ketua umum parpol, mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah tahun 2024," kata Arif.
Arif menilai masih banyak perbedaan yang harus diinventarisasi. Hal itu dimulai penyusunan jadwal tahapan sampai program Pemilu dan Pilkada 2024.
"Misalnya juga soal kewajiban pelantikan serentak yang diatur dalam pasal 163, 164 dan 164 a UU No. 10 Tahun 2014 serta pasal 201 ayat 7 menyangkut keserentakan pelantikan, menyangkut akhir masa jabatan yang serentak, nah itu bagaimana penyesuaiannya dengan pemilu kita," ujarnya.
"Sementara sudah kita putuskan sejak lama bahwa tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 10 tahun 2016," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-celup-tinta.jpg)