Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terekam CCTV Lecehkan Seorang Bocah, Pria Ini Mengaku Melakukannya karena Kesal Tak Digubris Korban

"Saya kesal lalu saya lakukan (pencabulan-red) lalu kabur," katanya tanpa penyesalan.

tribunjateng/ist
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Prabumulih, Sumatera Seletan, seorang pria melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan cabulnya tertangkap kamera CCTV.

Selasa (5/10/2021), pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Diduga Dirudapaksa di Stadion Mini Purwokerto, Perhiasan & Uang Dibawa Kabur

Kepada petugas, pelaku mengaku kesal karena korban tak menjawab saat ditanya alamat.

Pelaku bernama Daim (27), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Selain pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat BG 2906 ABH dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika melakukan pelecehan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili didampingi Kanit PPA, Ipda Sardinata membenarkan jika telah ditangkapnya pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun modus dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah temannya.

Namun ketika korban yang masih di bawa umur lengah langsung dilecehkan oleh Daim.

"Akibat kejadian itu korban masih trauma dan orangtua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih."

"Kita yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku," katanya.

Kanit PPA menambahkan aksi pelaku melakukan pencabulan tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) sehingga langsung terlacak dan langsung diamankan pihaknya.

"Pelaku terekam CCTV tak jauh dari lokasi aksi pencabulan itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, Daim akan dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Pelaku akan kami jerat UU perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Terpisah, Daim mengaku dihadapan petugas kepolisian dirinya menanyakan alamat namun tidak dijawab dan tidak dipedulikan oleh korban.

"Saya kesal lalu saya lakukan (pencabulan-red) lalu kabur," katanya tanpa penyesalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Prabumulih Terekam CCTV Lecehkan Seorang Bocah, Ini Pengakuannya

Baca juga: Pep Guardiola Larang Lionel Messi Bercinta Tengah Malam agar Tampil Prima di Barcelona

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved