Airlangga Hartarto
Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan bagi Pekerja Migran pada 10 Jenis Jabatan
Rata-rata penempatan PMI mencapai 234 ribu orang per tahun dengan negara tujuan penempatan terbesar yakni Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara.
Untuk itu, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Dengan UU tersebut, PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional.
Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen.
Selain itu, Pemda bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.
Tak hanya melindungi PMI, Pemerintah telah menerbitkan PP No 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.
Selain itu, PP 59/2021 juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI mencapai 234 ribu orang per tahun dengan negara tujuan penempatan terbesar yakni Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.
Pada umumnya PMI bekerja sebagai domestic worker, caregiver, general worker, plantation worker, dan operator.
Di samping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, penempatan PMI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian.
Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai US$ 9.8 miliar per tahun yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.
Besarnya potensi penempatan PMI tentunya juga dibarengi berbagai tantangan antara lain 63% PMI masih didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah, lebih dari 50% penempatan PMI bekerja pada sektor informal, dan penempatan PMI non prosedural.
“Selanjutnya, Pemerintah melalui BP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring dalam sambutannya pada acara Rakornas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar oleh BP2MI pada Jumat (8/10/2021).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lanjut Usia (Lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas Ladang/Perkebunan, dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/airlangga-hartarto-101021.jpg)