Berita KPK
KPK Periksa Perdana eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam di KPK
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tak memiliki 'orang dalam' di KPK untuk menangani suatu perkara ataupun operasi tangkap tangan (OTT).
Disebut-sebut Azis memiliki delapan 'orang dalam' di KPK oleh salah satu saksi di persidangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pada pemeriksaannya, Azis mengaku tak memiliki orang selain Robin.
"Disamping itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka.
Tersangka AZ (Azis) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (11/10).
Ali menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan 'orang dalam' tersebut. KPK akan melakukan pemanggilan saksi lainnya.
"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ucapnya.
Di sisi lain, Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang menghubunginya pertama kali dan membicarakan soal perkara di Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Syahrial saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10).
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli Siregar) yang menyampaikan ada masalah di KPK terus saya katakan: 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ujar Syahrial yang memberikan kesaksian secara virtual.
Syahrial meminta tolong dan memohon petunjuk Lili. Lili kemudian memberikan nama seorang pengacara Arief Aceh untuk mengurus kasus lelang jabatan tersebut.
"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin [terdakwa yang merupakan mantan penyidik KPK] atau Bu Lili [untuk mengurus perkara]. Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," tutur Syahrial.