Berita Nasional
Kunjungi Warung Nasgor Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Novel Baswedan: Integritasmu Tak Bisa Dibeli
Mantan fungsional Biro Hukum KPK itu sekarang banting setir menjadi penjual nasi goreng (nasgor).
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
Ia menjabarkan, tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui TWK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak.
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng. Ia berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Lantas, mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.
Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK Wahyu, berjualan lauk pauk.
Terakhir, mantan penyelidik KPK Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.
Ada Eks Pegawai yang Memilih Bertani
Selain itu, ada pula mantan pegawai KPK yang kini memilih mengisi waktunya dengan bertani.
Ia dalah Rasamala Aritonang, eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Rasamala bercerita, dirinya sudah hampir satu bulan membantu keluarga kakeknya di Desa Parsuratan, Balige, Sumatera Utara.
Sebuah desa yang letaknya tak jauh dari Danau Toba. Kata Rasamala, hanya butuh waktu 15 menit untuk dapat sampai ke Toba dari desanya.