Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Wali Kota Tabjungbalai Sebut soal Tim Taliban KPK di Pengadilan

Kemudian Syahrial menjawab bahwa ia hanya mendengar dari Robin bahwa penyidik yang menangani kasusnya adalah penyidik Taliban.

Tribunnews.com/Istimewa
Syahrial saat bersaksi secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021). Duduk sebagai terdakwa adalah Robin Pattuju. 

Pertemuan keduanya difasilitasi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Robin menyanggupi dengan syarat meminta biaya Rp2 miliar.

Namun setelah negosiasi, Syahrial sepakat membayar Rp1,6 miliar.

Permintaan itu dimaksudkan agar perkara jual beli jabatan tersebut tidak naik tingkat ke tingkat penyidikan di KPK.

Namun, perkara tersebut tetap naik ke tingkat penyidikan.

Syahrial pun menyebut Robin pernah menyampaikan kepada dirinya bahwa perkara korupsi yang ditangani taliban sulit untuk 'diamankan'.

"Dibilangnya taliban lah sulit masuknya, orang-orang taliban," ucap Syahrial.

Jaksa lalu bertanya pemahaman Syahrial soal maksud tim taliban yang disampaikan Robin.

"Sepemahaman saksi siapa dari penyampaian terdakwa?" tanya jaksa.

"Namanya saya tidak tahu taliban," ujar Syahrial.

Diketahui tim penyidik KPK yang menangani perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ialah mantan penyidik KPK Yudi Harahap yang kini sudah diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Yudi diberhentikan bersama sejumlah pegawai KPK lainnya. Mereka antara lain Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Ambarita Damanik.

Sebelum disingkirkan, mereka disebut menangani perkara Tanjungbalai hingga berhasil mengungkap suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan keterlibatan Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin Klaim Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus

Sementara, KPK mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved