Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Wali Kota Tabjungbalai Sebut soal Tim Taliban KPK di Pengadilan

Kemudian Syahrial menjawab bahwa ia hanya mendengar dari Robin bahwa penyidik yang menangani kasusnya adalah penyidik Taliban.

Tribunnews.com/Istimewa
Syahrial saat bersaksi secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021). Duduk sebagai terdakwa adalah Robin Pattuju. 

Azis diketahui, Senin (11/10/2021), diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali membeberkan, Azis dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju melalui rekening bank milik pihak lain.

Disamping itu, lanjut Ali, politikus Partai Golkar itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' di KPK yang membantu Azis.

"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Ali.

"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali lagi.

Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado kolega Azis di Partai Golkar diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif Covid-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif Covid-19.

Alhasil Azis pun dijemput paksa.

Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin

Dalam sidang lanjutan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved