Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Dianiaya, Makam Dibongkar, Ayahnya Jadi Tersangka

Dugaan tersebut muncul setelah keluarga curiga ada sejumlah luka lebam di tubuh IKS saat jenazahnya dimandikan.

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. 

TRIBUNJATENG.COM - Di Karangasem, Bali, seorang bocah berinisial IKS (13) diduga tewas dianiaya ayah kandungnya.

Dugaan tersebut muncul setelah keluarga curiga ada sejumlah luka lebam di tubuh IKS saat jenazahnya dimandikan.

Sang ayah, INK, mengaku anaknya meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Dirampok Tetangga saat Sedang Asyik Siram Bunga di Depan Rumah

Menurut INK, ia langsung membawa IKS ke dukun, namun nyawanya tetap tak tertolong.

Sebelum meninggal, INK menyebut anaknya ambruk dan kepalanya terbentur lantai. Bocah 13 tahun itu juga kemudian kejang, muntah dan diare.

Peristiwa tersebut terkadi pada September 2021.

Walaupun anggota keluarga lainnya merasa curiga, jenazah IKS tetap dikuburkan

"Keluarga dan kerabat, dilihat adanya kejanggalan-kejanggalan, namun tetap dimakamkan atau dikubur," ucap Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Makam dibongkar, sang ayah jadi tersangka

Setelah beberapa hari berselang, keluarga kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Polres Karangasem.

Atas izin pihak keluarga, makam bocah 13 tahun tersebut dibongkar untuk kepenting autopsi pada Selasa (5/10/2021).

 
Dari hasil autopsi RSUP Sanglah pada Minggu (10/10/2021), ditemukan ada luka akibat kekerasan di tubuh IKS.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan INK sebagai tersangka karena ia diduga menganiaya anak kandungnya hingga tewas.

"Dari hasil petunjuk, bukti, saksi ahli memang mengatakan bahwa ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan salah satu orangtuanya sehingga sudah kita naikkan statusnya (ayahnya) sebagai tersangka," kata Ricko.

Atas perbuatannya itu, IKN dijerat Pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Meninggal Jatuh Saat Layangan, Bocah 13 Tahun di Bali Diduga Tewas Dianiaya, Ayahnya Jadi Tersangka"

Baca juga: Guru SMA Diduga Lecehkan Seorang Siswi, Aksinya Direkam Siswi Lain yang Pernah Jadi Korban

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved