Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Curhat Korban Pinjaman Online : Terornya Bikin Resah Sampai Ingin Cerai

Banyak masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Tribunnews.com/Istimewa
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM. JAKARTA - Banyak masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan dan menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending.

Berikut ini sejumlah kisah korban pinjaman online. Adit (34) menjadi korban pinjaman online ilegal. Pekerja swasta ini meminjam uang sejumlah Rp 5 juta tetapi yang diterima tidak penuh.

Belakangan Adit tersadar aplikasi fintech P2P lending tersebut adalah ilegal.Pihaknya mengungkap penagih utang pinjol ilegal cenderung menggunakan kalimat yang tidak baik."Bahkan sampai ada ancaman agar menjual istri. Ini merendahkan bikin resah," kata Adit kepada Tribun Network, Rabu (13/10).

Menurutnya, aplikator ilegal ini juga menjerat peminjamnya dengan bunga yang tinggi.Pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0.8 persen. Namun pinjaman online illegal sesuka hati dalam menentukan persentase denda dan bunga.

Jika tidak dapat melunasi kewajiban, pihak pinjol ilegal melakukan ancaman dan intimidasi yang menyerang psikis."Terornya membuat kita bingung, panik, khawatir, gelisah, hingga akal sehat yang tidak berfungsi," akunya.

Tak heran seringkali terjadi kasus bunuh diri yang disertai pesan wasiat akibat terlilit utang pinjol ilegal.Ia berpesan agar masyarakat memastikan dulu aplikator pinjol terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Adit menyesalkan pihak pinjaman online illegal menggunakan data pribadi dengan cara yang tidak benar.

Padahal janjinya pihak penyedia pinjaman online meminta informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut. Diketahui, Yanto, teman Adit juga menjadi teror penagih utang pinjaman online ilegal."Tolong sampaikan pada ybs agar segera membayarkan hutangnya di aplikasi Dana Go karena nomor Anda dijadikan sebagai penjamin berhutang."

"Segera sampaikan ke beliau agar segera melakukan pembayaran hari ini juga. Karena jika beliau tidak membayar nomor anda bisa terindikasi bersekongkol dengan beliau dalam penggelapan dana."Begitu bunyi pesan dari debt collector yang juga membuat resah Yanto.

Tanggung Pinjaman Suami

Di sisi lain,Nurcahya (38) tidak menyangka harus menanggung utang pinjaman online yang dilakukan suami. Pekerja honorer ini saban hari handphonenya selalu diteror debt collector.

"Saya ingin titip pesan untuk Bapak E*O PRI*T*O [0812*08*0*31]suruh dibayarkan tagihannya di aplikasi UATAS karena beliau sudah keterlambatan di sini dan tidak ada respon juga, kami tunggu pembayarannya beliau hari ini."

"Bila tidak ada pembayaran juga, mohon maaf kami tidak bisa bantu lagi, data otomatis akan di tarik ke slik OJK, jadi jangan sampai terlewat waktunya."

Begitu pesan yang disampaikan pihak penagih utang.

Menurutnya pesan yang disampaikan memang tidak disertai kata-kata kasar seperti yang banyak diberitakan.Belakang ia tersadar bahwa aplikasi UATAS satu di antara yang terdaftar dan diawasi lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved