Liputan Khusus
Curhat Korban Pinjaman Online : Terornya Bikin Resah Sampai Ingin Cerai
Banyak masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Tidak pernah pakai kata kasar tetapi membuat saya jadi sulit tidur," kata Nurcahya kepada Tribun Network, Rabu (13/10).
Ia pun tidak mengetahui untuk apa uang yang digunakan suaminya sebagai pengemudi sebuah perusahaan swasta.Saat diajak berdialog, sang suami seolah tidak terbuka dengan alasan "untuk bayar kebutuhan hidup."
Nurcahya gusar melihat tingkah suami yang tidak berhenti meminjam uang dari pinjaman online.
Satu dilunasi, ada lagi pinjaman online lain.Belakangan ia mendapat pesan dari Pinjamindo yang juga berstatus diawasi OJK."Tagihan sudah lewat dari jatuh tempo segera bayarkan hari ini. Terimakasih," bunyi pesan tersebut.
Kesabaran Nurcahya sudah habis, tetapi orang tua memaksa agar tidak pisah karena kasihan masa depan putra semata wayang.Ia berangan mengakhiri masa pernikahan yang sudah berjalan satu dekade."Harta cincin kawin semua sudah dijual untuk bayar utang," ungkapnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK."Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik," katanya.
Satgas Waspada Investasi mencatat sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara.Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021.
OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.
"Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi," paparnya.
Terakhir, OJK meminta calon peminjam memahami aspek-aspek dana pinjaman melalui fintech seperti metode manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda hingga risikonya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Bosan Olahan Jahe yang Itu-itu Saja? Coba Bikin Acar Jahe Khas Jepang, Berikut Resepnya
Baca juga: Amanda Rawles : Harus Recall Masa Remaja
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Kamis 14 Oktober 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 14 Oktober 2021 Ada di Tiga Lokasi