Liputan Khusus
Curhat Korban Pinjaman Online : Terornya Bikin Resah Sampai Ingin Cerai
Banyak masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
TRIBUNJATENG.COM. JAKARTA - Banyak masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan dan menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending.
Berikut ini sejumlah kisah korban pinjaman online. Adit (34) menjadi korban pinjaman online ilegal. Pekerja swasta ini meminjam uang sejumlah Rp 5 juta tetapi yang diterima tidak penuh.
Belakangan Adit tersadar aplikasi fintech P2P lending tersebut adalah ilegal.Pihaknya mengungkap penagih utang pinjol ilegal cenderung menggunakan kalimat yang tidak baik."Bahkan sampai ada ancaman agar menjual istri. Ini merendahkan bikin resah," kata Adit kepada Tribun Network, Rabu (13/10).
Menurutnya, aplikator ilegal ini juga menjerat peminjamnya dengan bunga yang tinggi.Pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0.8 persen. Namun pinjaman online illegal sesuka hati dalam menentukan persentase denda dan bunga.
Jika tidak dapat melunasi kewajiban, pihak pinjol ilegal melakukan ancaman dan intimidasi yang menyerang psikis."Terornya membuat kita bingung, panik, khawatir, gelisah, hingga akal sehat yang tidak berfungsi," akunya.
Tak heran seringkali terjadi kasus bunuh diri yang disertai pesan wasiat akibat terlilit utang pinjol ilegal.Ia berpesan agar masyarakat memastikan dulu aplikator pinjol terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Adit menyesalkan pihak pinjaman online illegal menggunakan data pribadi dengan cara yang tidak benar.
Padahal janjinya pihak penyedia pinjaman online meminta informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut. Diketahui, Yanto, teman Adit juga menjadi teror penagih utang pinjaman online ilegal."Tolong sampaikan pada ybs agar segera membayarkan hutangnya di aplikasi Dana Go karena nomor Anda dijadikan sebagai penjamin berhutang."
"Segera sampaikan ke beliau agar segera melakukan pembayaran hari ini juga. Karena jika beliau tidak membayar nomor anda bisa terindikasi bersekongkol dengan beliau dalam penggelapan dana."Begitu bunyi pesan dari debt collector yang juga membuat resah Yanto.
Tanggung Pinjaman Suami
Di sisi lain,Nurcahya (38) tidak menyangka harus menanggung utang pinjaman online yang dilakukan suami. Pekerja honorer ini saban hari handphonenya selalu diteror debt collector.
"Saya ingin titip pesan untuk Bapak E*O PRI*T*O [0812*08*0*31]suruh dibayarkan tagihannya di aplikasi UATAS karena beliau sudah keterlambatan di sini dan tidak ada respon juga, kami tunggu pembayarannya beliau hari ini."
"Bila tidak ada pembayaran juga, mohon maaf kami tidak bisa bantu lagi, data otomatis akan di tarik ke slik OJK, jadi jangan sampai terlewat waktunya."
Begitu pesan yang disampaikan pihak penagih utang.
Menurutnya pesan yang disampaikan memang tidak disertai kata-kata kasar seperti yang banyak diberitakan.Belakang ia tersadar bahwa aplikasi UATAS satu di antara yang terdaftar dan diawasi lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak pernah pakai kata kasar tetapi membuat saya jadi sulit tidur," kata Nurcahya kepada Tribun Network, Rabu (13/10).
Ia pun tidak mengetahui untuk apa uang yang digunakan suaminya sebagai pengemudi sebuah perusahaan swasta.Saat diajak berdialog, sang suami seolah tidak terbuka dengan alasan "untuk bayar kebutuhan hidup."
Nurcahya gusar melihat tingkah suami yang tidak berhenti meminjam uang dari pinjaman online.
Satu dilunasi, ada lagi pinjaman online lain.Belakangan ia mendapat pesan dari Pinjamindo yang juga berstatus diawasi OJK."Tagihan sudah lewat dari jatuh tempo segera bayarkan hari ini. Terimakasih," bunyi pesan tersebut.
Kesabaran Nurcahya sudah habis, tetapi orang tua memaksa agar tidak pisah karena kasihan masa depan putra semata wayang.Ia berangan mengakhiri masa pernikahan yang sudah berjalan satu dekade."Harta cincin kawin semua sudah dijual untuk bayar utang," ungkapnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK."Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik," katanya.
Satgas Waspada Investasi mencatat sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara.Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021.
OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.
"Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi," paparnya.
Terakhir, OJK meminta calon peminjam memahami aspek-aspek dana pinjaman melalui fintech seperti metode manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda hingga risikonya. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Bosan Olahan Jahe yang Itu-itu Saja? Coba Bikin Acar Jahe Khas Jepang, Berikut Resepnya
Baca juga: Amanda Rawles : Harus Recall Masa Remaja
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Kamis 14 Oktober 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 14 Oktober 2021 Ada di Tiga Lokasi