Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dirut PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Tanggapi Tuntutan Pendemo

Dirut PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Guswakhid Hidayat angkat suara terkait polemik internal di tubuh perusahaan yang dipimpinnya.

Penulis: hermawan Endra | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA
Sekelompok karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang menggelar aksi demo di Kantor Pusat PDAM Kabupaten Semarang, Rabu (13/10). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Guswakhid Hidayat angkat suara terkait polemik internal di tubuh perusahaan yang dipimpinnya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil telah berdasar pada regulasi yang berlaku. Seperti misalnya yang dikeluhkan sebagian karyawan perihal penetapan Penghitungan Dasar Pensiun (PhDP) Tahun 2019 yang menggantikan PhDP 2017.

"Sudah tidak diperbolehkan model seperti 2017 sudah dilarang OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jadi kami tidak bisa seperti model 2017. Regulasinya memang tidak bisa," kata Guswakhid Hidayat.

Guswakhid Hidayat menambahkan, pihaknya selalu memperhatikan kesejahteraan karyawan. Segala kebijakan yang diambil juga mengikuti ketentuan ketenagakerjaan, dan sudah sesuai aturan yang ada. 

Baca juga: Kejari Periksa Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Koni Kudus Rp 2 Juta

Baca juga: Capaian Vaksinasi Kabupaten Batang Rendah, Dapat Tambahan Stok Vaksin 54 Ribu Vial

Baca juga: Lima Tim ITTP Purwokerto Masuk Top 120 Innovillage 2021

"Kita memutuskan berdasar hasil penyesuaian aturan dari keputusan OJK No. 178/NB 11/2020 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Bersama," jelas Guswakhid. 

Mengenai tuntutan audit, Guswakhid menegaskan bahwa PDAM Kabupaten Semarang sudah diaudit secara internal oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas PDAM.

"Sebagai perusahaan terbuka, tentu PDAM diwajibkan untuk menjalani audit secara berkala," terangnya. 

"Kami akan menjalin komunikasi mengenai apa yang mereka kehendaki. Tentunya sesuai aturan yang ada, dan kami akan terapkan sesuai aturan yang berlaku saat ini",kata Guswakhid

Sebelumnya diberitakan, sekelompok karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang menggelar aksi demo di Kantor Pusat PDAM Kabupaten Semarang, Rabu (13/10).

Mereka merasa kecewa dengan kepemimpinan Direktur Utama Gus Wakhid Hidayat.

Ada tiga tuntutan mereka, yaitu penonaktifkan Guswakhid Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang, pengembalian SK PHDP Tahun 2017, dan meminta Inspektorat untuk mengaudit atas penggunaan uang perusahaan.

Koordinator Aksi, Muhammad Takhrizuddin mengatakan, kepemimpinan Dirut PDAM, Guswakhid Hidayat sangat menyengsarakan karena kebijakan yang diambil dianggap tidak berpihak pada karyawan.

Salah satu yang dinilai memberatkan adalah pemotongan uang pensiun karyawan melalui Penghitungan Dasar Pensiun (PhDP) Tahun 2019.

Dijelaskannya, pada 2019 sudah mengajukan aspirasi perihal PhDP 2019 ke DPRD Kabupaten Semarang sampai terjadi pansus di bulan Desember 2019. Hasilnya keluar rekomendasi menyarankan untuk menggunakan kembali PhDP 2017.

"Kami menderita sejak dipimpin, PhDP (tahun 2017) sebelumnya sudah bagus. Korban PhDP 2019 sangat menyengsarakan, hak (pensiun) kami dikurangi. Pengurangannya jutaan, kawan saya 35 tahun mengabdi hanya menerima 1,6 , harusnya (dengan PhDP 2019) bisa lebih dari 2 juta," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved