Penipuan
Impian S Menikah dengan AK Kandas, Duit Rp 75 Juta Kabur Kanginan
Rencana pernikahan antara S dan AK kandas sudah, sialnya, uang Rp 75 juta pun lenyap tak bersisa.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
"Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," ucap dia.
Baca juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Pinjol Ilegal
Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75.000.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM dan dua buah handphone.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," kata Suryanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Menikahi Tak Kunjung Ditepati, Pria Ini Dilaporkan dengan Tuduhan Penipuan"
Berita Terkait