Berita Regional
Mahasiswa yang Dibanting Polisi Minta Kasus Dilanjutkan meski Brigadir NP Sudah Minta Maaf
Seorang mahasiswa dibanting polisi saat aksi demonstrasi digelar di Kabupaten Tangerang.
Setelah itu lah terjadi aksi smackdown kepada korban Fariz yang di dalam video sampai gejang-gejang.
Sejatinya, kata Wahyu, aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten.
"Demonstrasi tersebut dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan yang dikeluarkan dari Polresta Tangerang karena saat ini Polresta Tangerang masih dalam kondisi PPKM Level 3," bebernya.
Sampai detik ini, Polresta Tangerang pun telah mengamankan 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Propam Polri turun tangan
Propam Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus video viral anggota polisi membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat aksi demonstrasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Propam Polri telah diturunkan ke Polda Banten untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Mabes turun ke Polda Banten," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Argo menuturkan anggota polisi yang diduga membanting mahasiswa itu juga telah diperiksa oleh Propam.
"Anggota sedang diperiksa," ujarnya.
Sebagai informasi, sebuah video memperlihatkan kericuhan antara ratusan mahasiswa yang berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) itu berakhir ricuh.
Aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang.
Namun, aksi represif dilakukan seorang polisi dengan membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.