Pinjaman Online
Puluhan Operator Pinjol Ilegal Angkat Tangan saat Polisi Masuk Ruko
Polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan operasional kantor pinjaman online alias pinjol ilegal.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah ruko dijadikan kantor pinjaman online alias pinjol ilegal.
Ruko itu berlokasi di Jakarta Barat.
Terdapat 56 orang operator pinjol.
Polisi menggerebek ruko pinjol ilegal itu.
Baca juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Pinjol Ilegal
Para operator pun kaget.
Polisi mengimbau semua operator angkat tangan.
Mereka pun menuruti arahan polisi.
Semua operator mengangkat tangan dalam posisi duduk di meja kerja masing-masing.
Baca juga: Presiden Jokowi Desak Penanganan Pinjol Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Baca juga: OJK Sinergikan Langkah Pemberantasan Pinjol Ilegal
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan.
Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
Baca juga: Nafa Urbach Dapat Ancaman Keluarganya Akan Dihabisi oleh Penagih Pinjol
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan"