Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjaman Online

Puluhan Operator Pinjol Ilegal Angkat Tangan saat Polisi Masuk Ruko

Polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan operasional kantor pinjaman online alias pinjol ilegal.

istimewa
Sejumlah operator kantor pinjaman online ilegal mengangkat tangan saat polisi melakukan penggerebekan, Rabu 13 Oktober 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah ruko dijadikan kantor pinjaman online alias pinjol ilegal.

Ruko itu berlokasi di Jakarta Barat.

Terdapat 56 orang operator pinjol.

Polisi menggerebek ruko pinjol ilegal itu.

Baca juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Pinjol Ilegal

Para operator pun kaget.

Polisi mengimbau semua operator angkat tangan.

Mereka pun menuruti arahan polisi. 

Semua operator mengangkat tangan dalam posisi duduk di meja kerja masing-masing.

Baca juga: Presiden Jokowi Desak Penanganan Pinjol Ilegal

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

Baca juga: OJK Sinergikan Langkah Pemberantasan Pinjol Ilegal

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan.

Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.

Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

Baca juga: Nafa Urbach Dapat Ancaman Keluarganya Akan Dihabisi oleh Penagih Pinjol

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved