Berita Nasional
Setelah Dipecat KPK, Rasamala Aritonang Berencana Bentuk Partai Politik
Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membentuk partai politik (parpol).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membentuk partai politik (parpol).
Rasamala Aritonang merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
Baca juga: Ini Dia Juliandi Tigor Simanjuntak, Mantan Pegawai KPK yang Kini Jualan Nasi Goreng
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasca-Diberhentikan KPK, Rasamala Aritonang Ingin Bentuk Parpol, Ini Pertimbangannya
Baca juga: Kunjungi Warung Nasgor Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Novel Baswedan: Integritasmu Tak Bisa Dibeli