Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korban Pinjol Ilegal: Pinjam Rp 2,5 Juta, Saya Bayar sampai Rp 104 Juta kok Tidak Lunas-Lunas

"Anak saya bayar terus tagihannya pakai ATM saya, tapi kok tidak lunas-lunas tagihannya, saya sendiri juga bingung," lanjutnya.

Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT. ITN digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (14/10/2021), Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Kantor pinjol yang digerebek tersebut merupakan tempa kerja para kolektor dan penagih dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN).

Dedy, warga Joglo, Jakarta Barat, salah satu korban dari perusahaan pinjol tersebut, langsung mendatangi lokasi kantor dari PT ITN, begitu tahu kantor di mana ia meminjam uang digerebek polisi.

Baca juga: Digerebek Polisi, Puluhan Penagih Pinjaman Online Tertangkap Basah saat Beraksi


Menurut Dedy ia mengetahui informasi penggerebekan tersebut melalui media massa dan dan ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.

Ketika 32 operator dari perusahaan pinjol digiring polisi memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya, Dedy merasa geram.

Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol
Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol (Warta Kota/Miftahul Munir)

Sebab dirinya menjadi korban dari aplikasi pinjol yang meresahkan masyarakat itu.

"Saya liat awalnya dari televisi, langsung saya datangin lokasinya karena tahu daerah sini.

Mau saya pukul tadi ngeliat mereka pas disuruh masuk ke mobil polisi itu," ujar Dedy kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

"Biarin aja gapapa, saya kesal soalnya.

Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stress," imbuhnya. 

Lebih lanjut Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.

 
Dedy menyatakan, mulanya ia hanya berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta.

Akan tetapi, setelah melengkapi data melalui aplikasi yang ditentukan, uang yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pinjol.

Namun setelah itu, pihak pinjol tetap menagih utang yang diajukan Dedy.

Meskipun, dirinya telah mencoba memberikan bukti, bahwa uang yang diajukan memang belum ditransfer.

"Katanya sudah di transfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved