Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Maluku Bunuh 2 Tetangga: LB Hampir Berhasil Kabur, Sayang Sepatunya Lepas

Dua pemuda malang itu tewas setelah dianiaya pelaku gara-gara ribut soal batas tanah.

Thinkstock
ILUSTRASI 

Parang yang ada ditangan MM kembali diayunkan tepat mengenai punggung LB dan menghabisinya.

Selesai melakukan pembantaian, pria berusia 48 tahun ini menyimpan tiga parang tersebut di pondok.

Sedangkan saksi kunci KHS yang melihat peristiwa sadis tersebut sudah terlebih dahulu melarikan diri dan melapor ke Polsek Wermaktian.

Pelaku MM juga ternyata juga bergegas menuju Desa Themin dan berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Bripka Julan Andreas.

"Jadi ini motif pembunuhan karena dendam akibat perselisihan Permasalahan Lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,”ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih subsider dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman teringan selama tujuh Tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Batas Tanah, Pria di Maluku Habisi 2 Tetangga, Pelaku Datangi Kantor Polisi usai Kejadian

Baca juga: Pria Ini Aniaya Anaknya hingga Tewas karena Si Bocah Main Layangan Terus dan Tak Mau Bantu Orangtua

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved