Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPPBC Kudus

KPPBC Kudus Melakukan 78 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang Tahun Ini

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus sedikitnya telah melaksanakan 78 penindakan rokok ilegal

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
dok Bea Cukai Kudus
Sejumlah penindakan rokok ilegal sepanjang 1 Januari hingga 11 Oktober 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus sedikitnya telah melaksanakan 78 penindakan rokok ilegal sepanjang 1 Januari hingga 11 Oktober 2021.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, ‎penindakan itu menghasilkan 11.872.505 batang dengan total nilai barang sebanyak 12,1 miliar dan potensi kerugian 7,98 miliar.

Pada trimester ketiga 2021, penindakan terbesar terjadi pada bulan September 2021 sebanyak 12 surat bukti penindakan (SBP).

"Pada bulan September 2021 saja kami menemukan barang bukti mencapai 2,3 juta batang," ujarnya.

Penindakan yang paling banyak di bulan September itu membuat nilai barang sitaannya menjadi yang terbesar pada trimester ketiga mencapai Rp 2,43 miliar.

"Kerugian negaranya mencapai Rp 1,59 miliar," kata dia.

Sedangkan pada bulan Juli hanya enam penindakan dengan jumlah sitaan 1,3 juta batang dan bulan Agustus sebanyak 12 penindakan dengan sitaan sebanyak 1,1 juta batang.

Adapun nilai barangnya bulan Juli sebesar Rp 1,36 miliar dan bulan Agustus sebesar Rp 1,19 miliar.

"Potensi kerugiannya bulan Juli Rp 890 juta dan bulan Agustus Rp 780 juta," kata dia.

‎Kendati banyak kasus yang berhasil diungkap, dan sejumlah pelaku dijerat hukuman penjara serta denda sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Hal itu bukanlah tujuan Bea Cukai, untuk memenjarakan dan memberikan denda sebanyak-banyak.

"Memenjarakan orang bukanlah kebahagiaan kami, yang terpenting kalau bisa tidak ada lagi rokok ilegal," ujarnya.

Sehingga seluruh produsen membuat rokok legal yang telah dilekati pita cukai agar tercipta keseimbangan.

Pasalnya rokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan sehingga hasil cukainya diharapkan bisa dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.

"‎Karena rokok ini memiliki dampak yang perlu dikendalikan, sehingga penerimaan negara di bidang cukai juga dikembalikan untuk masyarakat," ucapnya.

Bes Cukai Kudus mencatat penerimaan negara dari cukai bulan Januari sampai September 2021 telah mencapai Rp 22 triliun.

Pada trimester ketiga, penerimaan cukai terbesar ada pada bulan September 2021 mencapai Rp 3,4 triliun.

Dibandingkan bulan Juli dan Agustus 2021 yang berturut-turut hanya tercapai Rp 2,2 triliun dan Rp 1,2 triliun.‎ (raf)

Baca juga: ASN di Pati Ikut Pilkades dan Gagal, Ini Nasihat Bupati Haryanto

Baca juga: Not Angka Pianika Judika Jikalau Kau Cinta Benar-Benar Cinta

Baca juga: Ditagih PPh, Warga Semarang Ini Kaget Ada 2 Akun Rekening Atas Namanya Dipakai Transaksi Orang Lain

Baca juga: 65 Pemancing Bersaing di Perairan Karimunjawa Jepara Rebut Total Hadiah Rp 25 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved