Berita Kudus
Uang Kas Rp69,9 Juta Jadi Persoalan K3S di Kudus Akhirnya Dikembalikan
K3S Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sepakat mengembalikan uang kas senilai Rp69,9 juta kepada anggota K3S Jati.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sepakat mengembalikan uang kas senilai Rp69,9 juta kepada anggota K3S Jati.
Pengembalian uang kas ini disepakati dan dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Daerah buntut pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana iuran K3S.
Uang kas K3S Jati senilai Rp 69,9 juta dikembalikan kepada anggota K3S pada Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi
Masing-masing anggota yang merupakan guru PNS SD menerima besaran pengembalian dana yang tidak sama.
Masing-masing menerima dana pengembalian iuran disesuaikan dengan lama menjadi anggota K3S.
Pengembalian dana kas iuran ini merupakan satu dari dua rekomendasi yang diberikan Inspektorat Daerah atas problematikan yang terjadi di dalam kepengurusan K3S Kecamatan Jati.
Selain itu, kepengurusan K3S Jati juga diminta untuk dilakukan reorganisasi guna menyongsong kepengurusan yang lebih sehat.
Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih mengatakan, sisa uang dari hasil iuran yang masih tersimpan di dalam kas K3S Jati sudah dikembalikan ke semua pihak yang berhak menerima.
Pengembalian ini menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Daerah setelah dilakukan pemeriksaan panjang yang dilakukan Inspektorat buntut adanya aduan terkait transparansi dana iuran.
"Dana sudah dikembalikan ke masing-masing anggota (guru PNS dan kepala sekolah anggota iuran K3S Jati, red). Sudah dibagikan sesuai porsinya atas kesepakatan bersama disaksikan oleh semua kepala sekolah di Jati dan perwakilan dari Disdikpora," terangnya, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, lanjut Eny, ketua K3S Kecamatan Jati sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan yang ditinggalkan sementara waktu digantikan oleh sekretaris K3S.
Sementara rekomendasi untuk melakukan reorganisasi, saat ini masih dalam proses.
Menunggu pengesahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah diajukan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
"Begitu AD/ART disetujui, proses reorganisasi segera dilakukan. Kapan waktunya, kami belum bisa memastikan," ujar dia.
Kini polemik K3S Kecamatan Jati Kabupaten Kudus sudah berakhir.
SEGERA! Dishub Pasang 5 CCTV Berbasis ATCS di Simpang DPRD Kudus |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Tanggung Penuh Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online |
![]() |
---|
Penangkapan Pencuri Spesialis Barang Antik di Kudus, Pelaku Manfaatkan Status sebagai Kerabat |
![]() |
---|
Bupati Samani Bergembira, Kementerian PU Siapkan Rp60 Miliar Perbaiki Stadion Markas Persiku Kudus |
![]() |
---|
Bupati Kudus Sidak Pembangunan Gedung Perpusda, Baru Tercapai 21,66 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.