Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

Praktik Pinjaman Online Ilegal Resahkan Masyarakat, Benarkah Jokowi Akan Setop Izin Pinjol?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara

istimewa
Sejumlah operator kantor pinjaman online ilegal mengangkat tangan saat polisi melakukan penggerebekan, Rabu 13 Oktober 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) penerbitan izin bagi pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas bersama sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan OJK membahas tata kelola pinjaman online (Pinjol).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin financial technology (teknologi finansial) atas pinjol legal yang baru.

Lalu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).

Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol, terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjol. Hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.

"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," terang Johnny.

Ia menyebut pemerintah akan tegas dalam menindak pinjol ilegal. Hal ini untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. "Karena dampaknya begitu serius (ke masyarakat)," imbuh Johnny.

Johnny juga mengungkapkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis teknologi finansial (financial technology/fintech) atau pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun.

Menurutnya, ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol saat ini. Namun, Johnny tak menyebut secara pasti apakah ini termasuk pinjol ilegal atau tidak.

Dengan banyaknya pengguna pinjol, Johnny menyebut Jokowi berpesan agar tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail. Sebab, banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama bersama kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.

"Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama," kata Wimboh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved