Berita Semarang
Polda Jateng Tanggapi Isu Kriminalisasi Terhadap Dua Tersangka Kasus Perusakan Pabrik Tekstil
Polda Jateng tanggapi kasus dua warga Buaran mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polda Jateng tanggapi kasus dua warga Buaran mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris.
Dua warga itu diketahui bernama Abdul Afif dan Kurohman ditangkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota. Penangkapan berhembus isu sebagai Kriminalisasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy secara tegas menyatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Pihaknya meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus itu dengan benar.
"Hak hak tersangka sudah digunakan untuk Mempraperadilankan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," jelasnya, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
Kronologi kasus pengrusakan bermula sejumlah orang yang masuk secara paksa masuk ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.
"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator tersebut kemudian meminta petunjuk supervisornya. Namun supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," terangnya.
Iqbal mengatakan pada situasi tersebut dua orang itu mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya. Hal ini menyebabkan pecah.
"Kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," bebernya.
Iqbal mengatakan Berkas Perkara Penyidikan (BAP) sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa. Prose tahap dua segera diserahkan ke kejaksaan pada, Selasa (19/10/2021).
"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai alur. Kedua tersangka tidak ditahan srjak dari proses penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan.
"Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," terangnya.
Menurutnya, tersangka mulai ditahan sejak tahap dua. Sebab saat tahap dua, tersangka dan barang bukti harus diserahkan.
"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," terangnya.
Disisi lain, Aktivis LBH Semarang, Nico Wauran mengatakan penangkapan kedua tersangka yang dianggap pahlawan lingkungan tersebut berlebihan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/10/2021) kemarin dilakukan tanpa menunjukkan surat
"Kronologi pertama yaitu Abdul Afif pada Saat itu Abdul ditangkap ketika keluar dari Bank dan akan mengambil motor di parkiran, datang tiga Polisi melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat apapun," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng.
Menurutnya, saat itu Afif diminta masuk ke dalam mobil Polisi. Afif menyebut bahwa nanti akan diantarkan ke bank tersebut.
"Ternyata Afif langsung dibawa ke Polres Pekalongan Kota," tuturnya.
Selanjutnya, Kurohman ditangkap saat menghampiri Afif di Polres Pekalongan. Saat itu Rohman datang bersama puluhan warga untuk rasa solidaritas.
"Bahwa sekitar pukul 15.00 Kurohman bersama puluhan warga watusalam lainnya datang ke Polres Pekalongan Kota untuk bersolidaritas dan menyampaikan kalau satu ditahan kami juga siap ditahan," jelasnya.
Menurut dia, kedua orang dianggap pejuang lingkungan tersebut baru menerima surat Penangkapan setelah ditangkap.
"Pukul 16.00 Pak Afif dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kota Pekalongan oleh kepolisian. Kemudian pukul 16.30 Pak Kurohman menyusul ke Rumah Tahanan Negara Kota Pekalongan," jelasnya
Ia mengatakan, warga dan keluarga kedua tersangka tersebut membuat surat permohonan kepada Kapolres Pekalongan. Mereka meminta agar kedua orang tidak dilakukan penahanan. (*)