Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

LBH Pengayom Temanggung Terima Banyak Keluhan soal Sulitnya Dispensasi Pernikahan

LBH Pengayom Temanggung menerima sejumlah keluhan dan konsultasi mengenai sulitnya layanan memperoleh dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama

Editor: abduh imanulhaq
IST
Anggota LBH Pengayom Temanggung memberikan layanan konsultasi kepada klien di kantor, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Temanggung menerima sejumlah keluhan dan konsultasi mengenai sulitnya layanan memperoleh dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama (PA) Temanggung.

Dalam dua bulan terakhir terdapat belasan warga yang datang untuk mendapat layanan konsultasi terkait masalah tersebut.

Ketua LBH Pengayom Temanggung, Totok Cahyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya cukup terkejut mendapati fenomena ini lantaran sebelumnya belum pernah ada laporan atau konsultasi masalah itu.

Dia pun akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak PA menyangkut kebenaran informasi masuk yang belakangan ramai diperbincangkan warga yang hendak mengajukan dispensasi pernikahan.

"Kalau dirata-rata tidak banyak memang. Namun, yang paling mencolok sebelumnya belum pernah ada fenomena tersebut," urainya dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Senin (18/10/2021).

Pada periode sebelumnya, pengajuan dispensasi pernikahan bawah umur di Kota Tembakau berjalan cukup lancar.

Bahkan pihak PA tidak pernah mempersulit pemberian dispensasi dengan catatan menimbang situasi dan kondisi para pemohon yang datang.

"Kami memiliki Posbakum di pengadilan setempat sejak 2018. Sejak itu pula tidak ada kendala permohonan dispensasi pernikahan bawah umur," tambahnya.

Prosedur pengajuan dispensasi pernikahan bawah umur di antaranya membawa serta persyaratan seperti Surat Penolakan KUA, KTP, KK, dan lain- lain.

Syarat-syarat tersebut lantas dibawa serta sebagai lampiran permohonan kepada pihak PA.

Kemudian diakhiri dengan panggilan sidang.

Pemberian dispensasi pernikahan bawah umur semacam itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dengan inti pokok batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun baik calon mempelai pria maupun wanita.

Menurutnya tidak perlu mempersulit pemberian dispensasi mengingat kultur sosial masyarakat Temanggung yang rata-rata melangsungkan akad pernikahan di usia yang relatif muda.

Apalagi bagi warga di wilayah pinggiran pedesaan.

"Bisa menimbang kondisi kuktur dan dampak sosial masyarakat setempat. Jadi tidak bisa saklek disamaratakan dengan daerah-daerah lain, terutama kota besar. Kasihan mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan bawah umur. Niatnya mau menghindari perzinahan malah dipersulit," jelasnya.

Seorang calon pemohon dispensasi pernikahan bawah umur, Rizki (17), menyebut keluarga besarnya dan calonnya kelimpungan lantaran permohonan yang diajukan ditolak dengan alasan bukan hal yang mendesak.

"Saya datang ke LBH Pengayom untuk berkonsultasi dan menanyakan solusi yang tepat. Kedua pihak keluarga besar saya dan calon sudah sepakat, bahkan merencanakan tanggal pernikahan. Saya menikah di usia muda ini menghindari perzinahan. Lagi pula memang sudah menjadi kultur di desa saya," keluhnya.

Sepengetahuannya, pengajuan nikah muda itu sebelumnya tidak sulit.

Dia merasa kecewa saat gilirannya malah tak mendapatkan dispensasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved