Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sumatera

Kisah Petaka Hubungan Badan Terakhir, Suami Bunuh istri karena tak Mau Tinggalkan Selingkuhan

Kisah tragis dialami Dewi, ibu dua anak ini meninggal dunia secara mengenaskan setelah berhubungan suami istri dengan suaminya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.

Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.

"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.

Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU.

Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.

Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.

"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.

Dalam dakwaan primair terungkap, kejadian nahas ini berlangsung pada hari Rabu (26/5/2021) silam sekira pukul 12 malam.

Setelah melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih dulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya.

Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini.

Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.

Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Ingin Bercinta, Kesal Karena Disebut Tak Mampu Beri Kepuasan di Ranjang

Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.

Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved