Berita Sumatera
Kisah Petaka Hubungan Badan Terakhir, Suami Bunuh istri karena tak Mau Tinggalkan Selingkuhan
Kisah tragis dialami Dewi, ibu dua anak ini meninggal dunia secara mengenaskan setelah berhubungan suami istri dengan suaminya.
Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri.
Namun, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.
Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.
Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan di Batam, tepatnya di Kaveling Bida Kabil Kecamatan Nongsa buat geger.
Seorang suami, Andri (36) nekat mencekik leher istrinya sendiri, Dewi (34) hingga tewas, Kamis (27/5/2021) dini hari.
Ia nekat menghabisi nyawa sang istri sesudah berhubungan suami istri.
Andri langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa sesudah menghabisi nyawa istrinya itu.
Bagaimana kronologinya, berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Batam.
1. Dibunuh Usai Berhubungan Intim
Seorang Ibu rumah tangga di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam meninggal dunia akibat dibunuh suaminya sendiri, Kamis (27/5/2021).
Korban tersebut merupakan ibu rumah tangga berinisial DP (34).