Berita Olahraga
Komdis Asprov PSSI Jateng Hukum Ketua Sendiri, Ini Tanggapan Edi Sayudi
Komite disiplin Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah menghukum ketua Asprov Jateng Edi Sayudi karena dianggap mengeluarkan memo internal yang m
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite disiplin Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah menghukum Ketua Asprov Jateng Edi Sayudi karena dianggap mengeluarkan memo internal yang melanggar kode disiplin.
Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 86 ayat satu kode disiplin PSSI dalam surat nomor 02/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani sendiri oleh ketua Komdis PSSI Jateng, Yakub Adi Kristanto.
Komdis PSSI Jateng berdasarkan pasal 79 ayat satu menjatuhkan hukuman kepada Edi Sayudi yakni larangan beraktivitas sepakbola selama dua bulan di lingkungan PSSI.
Kemudian menghukum denda sebesar 100 juta rupiah. Selama denda tersebut belum dibayarkan maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola di lingkungan PSSI.
Menanggapi hal ini, Edi Sayudi membantah telah melakukan pelanggaran kode disiplin.
Dia menyebut tak ada korelasi antara pembuatan memo dan pelanggaran pasal yang disangkakan.
Adapun awal dari permasalahan ini yakni pada saat PSSI Jateng mengirim surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada Asprov PSSI Sumatera Selatan pada (13/10/2021), mengenai dugaan pelanggaran disiplin berdasarkan aduan oleh Centre For Indonesia Football Analysis (CIFA).
Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya jual beli sertifikat wasit dalam kegiatan kursus wasit C2 yang diselenggarakan oleh Asprov PSSI Sumsel pada 23-29 November silam.
Atas hal tersebut, dalam aduan surat dari CIFA menyebut nama Dhimas Cahya P. A dan Fanny Irawan H dimana keduanya berasal dari Jawa Tengah memperoleh sertifikat wasit tanpa mengikuti program khusus.
Sebelum mendapat surat balasan, menurut versi Edi Sayudi, ia menandatangani memo internal atas permintaan ketua Komdis PSSI Jateng.
Di dalam memo ini isinya berkenaan dengan permohonan komite disiplin telah mengajukan agenda sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin atas dasar pengaduan dari CIFA, yang sedianya akan dilangsungkan pada Jumat 15 Oktober 2021, pukul 12.30 WIB.
Maka perkenankan selaku ketua asprov Jateng menginstruksikan agar pelaksanaan sidang tersebut dapat ditangguhkan/ditunda waktunya.
Hingga surat permohonan dan klarifikasi yang disampaikan kepada Asprov Sumatera Selatan telah mendapatkan tanggapan.
"Lalu memo ini saya serahkan kepada Pak Sekretaris, diserahkan kepada Yakub (Ketua Komdis--red) diserahkan pada tanggal 14. Lalu tanggal 15 Oktober hari Jumat muncul surat pemberian sanksi kepada ketua Asprov Jawa Tengah dikenakan sanksi berupa larangan beraktifitas di lingkungan sepakbola selama dua bulan. Dikenakan denda 100 juta rupiah," ungkap Ed, Senin (18/10/2021).
Sementara, dari surat balasan klarifikasi Asprov PSSI Sumsel pada (16/10/2021) menyatakan pihak panitia kursus wasit C2 telah mencabut sertifikat tiga nama yaitu Dhimas Cahya P. A, Fanny Irawan H dan Lilik Musafak pada (2/1/2020) karena cacat secara administrasi dan nama tersebut tidak dilaporkan ke departemen PSSI pusat sebagai peserta kursus wasit C2 yang berlangsung di Palembang (23-29 November).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-asosiasi-provinsi-asprov-pssi-jawa-tengah-edi-sayudi.jpg)