Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Olahraga

Komdis Asprov PSSI Jateng Hukum Ketua Sendiri, Ini Tanggapan Edi Sayudi

Komite disiplin Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah menghukum ketua Asprov Jateng Edi Sayudi karena dianggap mengeluarkan memo internal yang m

Tribun Jateng/Ariel
Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, Edi Sayudi 

"Dari dasar pengenaan sanksi hukuman terhadap Asprov sendiri tidak sesuai dengan fakta realita di aturan PSSI Jateng. Antara lain pengenaan pasal 86, kewenangan seorang Komdis menyidangkan," imbuh Edi Sayudi.

"Sehingga pasal 86 penggunaan sanksi terhadap ketua Asprov Jateng serta hukuman menggunakan sanksi pasal 79 itu tidak ada korelasinya dengan memo yang saya keluarkan.  Tidak ada kaitannya dengan sanksi yang diberikan," tegas Edi.

Diapun menduga ada upaya kelompok tertentu yang ingin menjegalnya maju dalam pencalonan Ketua Umum PSSI Jateng periode 2021-2025 yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Apabila ia dikenai sanksi larangan beraktivitas di lingkungan PSSI selama dua bulan otomatis Edi akan gugur dalam pencalonan ketua umum Asprov PSSI.

"Saya melihat kondisi saat ini tidak lepas dari menjelangnya Kongres pemilihan pengurus PSSI yang akan dilaksanakan pada 18 Desember nanti. Sehingga momen itu rupanya akan dimanfaatkan oleh tanda kutip kelompok tertentu. Sehingga dia mencekal saya supaya tidak bisa memenuhi syarat mencalonkan kembali. Karena pencalonan itu terakhir tanggal 18 November," ungkap Edi.

Terlepas dari hukuman Komdis, ia berharap kedepannya sepakbola Jawa Tengah semakin maju dan terhindar dari praktik-praktik  yang mencoreng wajah sepak bola Jawa Tengah.

"Maka saya pesan pembinaan sepakbola PSSI Jawa Tengah siapapun nanti, pengurusnya yang akan memimpin Asprov Jateng nanti tidak boleh terulang kembali kasus tahun 2017 dan 2018 yang mencoreng nama Jawa Tengah akibat dari ulah kelompok tertentu yang mengakibatkan sepakbola menjadi masalah," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved