Berita Regional
Oknum Kapolsek Cabuli Anak Seorang Tersangka dengan Janji Akan Bebaskan Ayah Korban
Di Sulawesi Tengah (Sulteng), seorang oknum Kapolsek diduga melakukan tindakan asusila.
TRIBUNJATENG.COM - Di Sulawesi Tengah (Sulteng), seorang oknum Kapolsek diduga melakukan tindakan asusila.
Oknum Kapolsek berinisial IDGN yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang sedang ditahan.
IDGN kini tengah diperiksa Polda Sulteng.
Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang Jalani Sidang Disiplin
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?
Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021):
Awal kasus
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.
Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.