Berita Regional
Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang Jalani Sidang Disiplin
Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa pengunjuk rasa bernama M Fariz, kini menjalani sidang disiplin.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa pengunjuk rasa bernama M Fariz, kini menjalani sidang disiplin.
Disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pihaknya masih menunggu hasil sidang Brigadir NP yang dilakukan pihak Polda Banten.
Pemeriksaan terhadap Brigadir NP, menurut dia, sudah selesai dilaksanakan dan kini masuk tahap selanjutnya, yakni persidangan.
Baca juga: Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Viral, Propam Polri Turun Tangan
"Semua sudah kami limpahkan ke Polda Banten ya.
Sekarang proses pemeriksaan sudah selesai, kita tunggu saja hasil sidang," jelas Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, ia tidak bisa menjabarkan secara detail hasil pemeriksaan karena belum diserahkan oleh Polda Banten.
Wahyu melanjutkan tindakan Brigadir NP membanting mahasiswa pengunjuk rasa M Fariz merupakan diskresi yang keliru.
Dia menyebut, anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi, yakni kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
"Itu pembantingan diskresi yang keliru oleh Brigadir NP.
Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu tapi yang salah penerapannya," beber Wahyu.

Kejadian berawal pada Rabu pagi, Fariz yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh Brigadir NP.
Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video terlihat Fariz nampak dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.
Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.