Pinjaman Online Ilegal
Tips Pakar Tidak Terjebak Jeratan Pinjol Ilegal
Solichul Huda, menuturkan banyak perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Jateng tetapi markasnya di Jogja.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Keberadaan pinjol ini dianggapi merasahkan masyarakat.
Banyak modus yang dilakukan pinjol ilegal hingga menjerat nasabah dengan bunga yang sangat besar.
Selain itu, cara penagihan untuk nasabah atau peminjam yang telat membayar tagihan dinilai tidak wajar.
Pakar Fraud Keuangan yang juga Direktur Indonesia e-Fraud Watch (IEW) dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda, menuturkan banyak perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Jateng tetapi markasnya di Jogja.
Seperti diketahui, baru-baru ini Polda Jateng membongkar kasus pinjol ilegal yang berlokasi di tempat kos di Danurejan Yogyakarta.
"Yang perlu diketahui masyarakat, prosedur pinjol itu kan ketika deal atau sepakat, pasti meminta akses ke nomor kontak, itu bagian dari kesepakatan. Kalau kontak di ponsel sudah diambil, nanti perrusahaan akan memverifikasi beberapa orang di nomor kontak itu bahwa yang bersangkutan betul-betul kenal Si A atau pemohon pinjaman," kata Solichul, Selasa (19/10/2021).
Sebetulnya, lanjutnya, pinjol ilegal hanya bisa mengakses nomor kontak jika sudah diberikan 'restu' dari pemohon pinjaman, tidak bisa mengakses fitur lain, semisal galeri foto di ponsel.
Pinjol yang mengirimkan teror dan mengirimkan pesan ke nomor kontak yang ada di ponsel korban atau pemohon pinjaman, biasanya karena tidak bisa membayar tagihan pinjaman tepat waktu.
"Orang pinjam kan tidak dipaksa toh, artinya kalau meminjam ya harus mengembalikan. Kalau masalah bunga yang terlalu tinggi itu kan ada kesepakatan di depan, setuju atau tidak. Kalau tidak bisa membayar biasanya ada teror, itu cara mereka menggunakan sanksi sosial, serta memainkan psikologis orang, dengan mengirim pesan ke nomor kontak yang ada di ponsel korban dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.
Solichul bercerita memiliki pengalaman ketika keponakannya meminjam uang ke pinjol ilegal. Karena tidak bisa bayar, ia dan istrinya diteror, karena kebetulan nomor kontaknya ada di ponsel keponakannya.
Peneror mengirimkan pesan dengan kata-kata jorok. Ini membuat istri Solichul naik pitam.
"Sebetulnya, kalau kita tidak menanggapinya atau memblok nomor kontak di ponsel kita kan juga tidak jadi masalah. Kalau ditangapi biasanya aksinya semakin jadi. Seperti tetangga saya yang juga tersandung kasus dengan pinjol ilegal, ketika tidak bisa membayar, semua warga sekitar dikirim pesan, tetapi tidak ada yang menanggapinya, ya akhirnya berlalu begitu saja,:" ucap dosen Udinus ini.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menggunakan layanan pinjol resmi atau legal. Misalnya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BKK (Badan Kredit Kecamatan) yang saat ini sudah banyak menyelenggarakan pinjol.