Berita Nasional
IPW: Polisi Tak Boleh Sembarangan Geledah Ponsel Warga, Itu Pelanggaran Hukum
Pemimpin Polri diminta untik mengingatkan anggotanya agar tidak menggeledah ponsel warga secara sembarangan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Polri diminta untik mengingatkan anggotanya agar tidak menggeledah ponsel warga secara sembarangan.
Terlebih, tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) merespons viralnya video Aipda Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga.
Baca juga: Polisi Geledah Ponsel Warga saat Patroli, Pakar: Jangan Sewenang-wenang, Hormati Privasi Orang Lain!
Hal itu menuai pro dan kontra lantaran dinilai sebagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum.
Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Ia menyatakan Polri tidak dapat menggeledah dan memeriksa paksa ponsel masyarakat.
Selain melanggar privasi, penggeledahan juga harus memiliki surat dari pengadilan.
"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas,surat perintah penggeledahan atas dasar ijin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelasnya.
Dalam hal tangkap tangan, kata Sugeng, Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.
"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Bagian Humas Polda Metro Jaya.
Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dimutasinya kedua personel polisi nyentrik ini adalah hal yang biasa.