Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dipersilakan untuk Laporkan Kasus secara Pidana

MFA (21) mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat unjuk rasa di Tangerang dipersilakan untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.

Tribunnews.com/Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa. 

Brigadir NP Ditahan di Polda Banten 

Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi Brigadir NP yang juga merupakan anggota Polresta Tangerang

Penahanan ini sendiri merupakan buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan NP saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang, beberapa hari lalu.

Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris, dengan bagian tubuhnya terbentur trotoar jalan.

"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.

"Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Polisi yang Banting Mahasiswa Dapat Sanksi Tegas meski Sudah Minta Maaf

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved