Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Agung Tetap Berusaha Pertahankan Rumah Kucing di Perumahan Grahamukti Meski Ada Penolakan

Permasalahan rumah kucing yang diprotes warga di Jalan Tlogomukti Selatan belum selesai.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Permasalahan rumah kucing yang diprotes warga di Jalan Tlogomukti Selatan RT 02 RW 26 perumahan Grahamukti Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang,  belum menemukan titik temu.

Pemilik rumah kucing Agung Martadi mengadukan masalah tersebut ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) agar dimediasikan.

Agung mengatakan warga memprotes penangkaran kucingnya karena bau. Dirinya telah dimediasikan dengan warga oleh ketua RT setempat.

"Bahkan saya sudah memenuhi permintaan warga ada penyaring udara. Kami juga gunakan AC di rumah kucing, dan warga minta ditingkatkan kebersihannya sudah kami tingkatkan. Kami juga beri pasir untuk tempat kotoran kucing dan dibuang di TPA," jelasnya, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, kucing yang dipeliharanya adalah kucing telantar dan membutuhkan pertolongan. Jumlahnya  mencapai 40 ekor kucing.

"Kucingnya selalu saya kandang dan tidak pernah dilepas. Kucing yang saya rescue kalau tidak  ditolong bakalan mati," ujar dia.

Agung mengatakan rumah kucing telah dirintis sejak tahun 2016.

Selama ini dirinya telah mengajukan dan mempunyai izin baik warga setempat maupun di pemerintahan.

Dirinya tidak maksud menangkar kucing untuk kepentingan komersial.

"Saya merasa yang menolak ada 4 orang. Satu rumahnya agak jauh. Kemudian depan rumah kucing, dan yang lain selisih dua rumah dari rumah kucing," jelasnya.

Menurut dia, selama ini beberapa warga yang menolak pernah melaporkan ke kanal aduan walikota.

Tidak hanya itu warga tersebut membuat petisi untuk melakukan penolakan.

"Saya pernah disidak oleh Dinas. Beberapa warga membuat petisi. Bahkan mediasi di balai pertemuan. Namun ternyata tidak ada titik temu. Saya merasa terusik akhirnya mengadu ke LBH lalu dikeluarkan somasi dan terakhir saya mengadukan ke LAI," terangnya.

Ia menuturkan tetap mempertahan rumah kucing yang dirintisnya dari tahun 2016  meski ada penolakan. 

"Saya tetap pertahankan rumah kucing yang telah saya rintis dengan istri saya yang lebih dikenal panggil Cik Fero," ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran menuturkan ingin mengetahui warga yang terdampak rumah kucing tersebut. 

Setelah dicek rumah kucing itu, ujarnya, perawatan maupun kontrol telah sesuai.

"Disini sudah ada pekerja yang membersihkan kandang, dan perwatan selalu dikontrol terus," tutur dia.

Yoyok menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan audiensi terhadap warga yang terdampak. 

Pihaknya perlu melakukan mediasi kembali agar terdapat titik terang.

Sebelumnya, Perwakilan warga, Mahendra Nursetiaji mengatakan pemilik  sering membuang limbah hasil pengolahan pakan dan kotoran kucing di depan rumah yang tidak diambil petugas sampah setiap hari dan menimbulkan bau. Permasalahan tersebut terjadi sejak dua tahun yang lalu hingga saat ini.

"Saya merasakan bau itu setiap pagi," ujar dia, usai melakukan mediasi di gedung pertemuan, Selasa (5/10/2021) malam.

Tidak hanya itu, Hendra juga melihat pemilik kandang sering menguburkan bangkai kucing di depan rumahnya yang merupakan tanah kosong.

Tanah itu milik orang lain dijadikan tempat pemakaman kucing.

"Meski bukan tanah saya, tapi tempat tersebut dijadikan tempat pemakaman kucing," tuturnya.

Menurutnya, warga tidak mempermasalahkan tetangganya tersebut memelihara maupun mengadopsi kucing liar.

Namun masyarakat sekitar meminta agar proses pemeliharaan kucing harus tuntas.

"Artinya bagaimana cara membersihkan kotoran kucing. Bagaimana caranya limbah yang dihasilkan bisa terangkut truk sampah sehingga tidak menimbulkan bau. Bukan menyalahkan truk sampah datangnya tiga hari maupun empat hari," jelasnya.

Warga meminta agar pemilik kucing bisa melakukan solusi agar sampah hasil limbah hilang setiap hari agar tidak menimbulkan bau.

Selain itu pemilik  juga tidak membuang bangkai kucing di tanah kosong di lingkungan tersebut.

"Ini yang saya sayangkan ketua RT mengeluarkan izin tanpa ada persetujuan warga kanan kiri yang ada di rumah yang dijadikan kandang. Izin itu dimintakan warga lain yang tinggalnya jauh dari rumah dijadikan kandang tersebut," terangnya.

Menurut dia selama dua tahun permasalahan bergulir, warga telah melaporkan masalah tersebut ke kanal lapor Hendi.

Hal tersebut telah ditindak lanjuti baik dari kelurahan maupun kecamatan.

"Dari pihak kelurahan maupun kecamatan hanya melakukan mediasi tanpa ada solusi," terang dia.

Hendra menuturkan warga yang terdampak membuat surat keberatan dengan tanda tangan menolak adanya perawatan kucing liar di wilayahnya.

Namun  warga yang menolak malah mendapatkan surat somasi.

"Yang membuat surat keberatan ada 10 orang. Tapi ada 7 orang yang disomasi pemilik rumah kucing dengan tuduhan ujaran kebencian. Saya tidak pernah mengajak semua membenci beliau. Tapi kami mempermasalahkan pengelolaannya," tutur dia.

Ketua RW 26, Sunarjoto menambahkan surat izin yang dimiliki pemilik rumah kucing tidak sesuai. Izin yang dimiliki adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

"Izin itu bukannya industri makanan tapi malah peternakan untuk semua binatang. Menurut saya kurang pas," tutur dia.

Ia meminta warga yang terdampak bisa menelusuri izin tersebut ke Pemerintah Kota agar masyarakat tahu langsung dinas apa yang mengeluarkan izin tersebut.

"Biar masyarakat yang terdampak menelusuri langsung izin tersebut. Agar mengetahui dinas apa yang mengeluarkan izin itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved