Berita Banyumas
Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya.
KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api.
Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan.
Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Tribunbanyumas/jti)