Berita Regional
Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa di Lampung, Kapolda: Pasti Saya Pecat dan Pidanakan
Seorang polisi, Bripka IS, diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang polisi, Bripka IS, diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas anggotanya tersebut.
Hendro memastikan pihak kepolisian akan mengusut pelanggaran tindak pidana dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.
Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dipersilakan untuk Laporkan Kasus secara Pidana
Selain itu, anggota tersebut juga nantinya akan diberikan sanksi secara internal Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Ia menyebutkan perkara tersebut saat ini dalam proses pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung.
Sejauh ini, polisi menemukan fakta bahwa aksi itu dilakukan oleh Bripka AS bersama dengan aparat sipil negara (ASN) di wilayah itu.
Ia memastikan akan segera menangkap pelaku lain yang hingga saat ini masih bersembunyi.
Dia juga tak segan melakukan tindakan tegas hingga melumpuhkan tersangka apabila melakukan perlawanan.
"Yang sudah tertangkap 2 orang, yang kemarin kami tangkap salah satunya ASN Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kami kembangkan.
Tersangka itu pasti tertangkap," jelas dia.
Hendro pun meminta agar tersangka yang belum tertangkap menyerahkan diri agar tak ditindak tegas oleh petugas.
Namun demikian, Hendro belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai peristiwa perampokan mobil mahasiswa tersebut, termasuk peran-peran para tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya yang Diduga Terlibat Perampokan Bakal Dipecat dan Dipidana
Baca juga: IPW: Polisi Tak Boleh Sembarangan Geledah Ponsel Warga, Itu Pelanggaran Hukum