Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa di Lampung, Kapolda: Pasti Saya Pecat dan Pidanakan

Seorang polisi, Bripka IS, diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung. 

WHEELS 24
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang polisi, Bripka IS, diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berjanji akan menindak tegas anggotanya tersebut.

Hendro memastikan pihak kepolisian akan mengusut pelanggaran tindak pidana dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.

Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dipersilakan untuk Laporkan Kasus secara Pidana

Selain itu, anggota tersebut juga nantinya akan diberikan sanksi secara internal Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Ia menyebutkan perkara tersebut saat ini  dalam proses pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung.

Sejauh ini, polisi menemukan fakta bahwa aksi itu dilakukan oleh Bripka AS bersama dengan aparat sipil negara (ASN) di wilayah itu.

Ia memastikan akan segera menangkap pelaku lain yang hingga saat ini masih bersembunyi.

Dia juga tak segan melakukan tindakan tegas hingga melumpuhkan tersangka apabila melakukan perlawanan. 

"Yang sudah tertangkap 2 orang, yang kemarin kami tangkap salah satunya ASN Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kami kembangkan.

Tersangka itu pasti tertangkap," jelas dia. 

Hendro pun meminta agar tersangka yang belum tertangkap menyerahkan diri agar tak ditindak tegas oleh petugas. 

Namun demikian, Hendro belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai peristiwa perampokan mobil mahasiswa tersebut, termasuk peran-peran para tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya yang Diduga Terlibat Perampokan Bakal Dipecat dan Dipidana

Baca juga: IPW: Polisi Tak Boleh Sembarangan Geledah Ponsel Warga, Itu Pelanggaran Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved