Berita Nasional
Novel Baswedan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas
Wakil Ketua KPK itu kali ini dilaporkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Wakil Ketua KPK itu kali ini dilaporkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura), Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili terkait perkara Tanjungbalai.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Meninggal 2 Hari Setelah Ditahan, Propam Polda Sumut Turun Tangan
"Saudara LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara (Labura) yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.
Dalam komunikasi itu, kata Novel, ada permintaan dari Darno kepada Lili agar secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.
Khairudin ketika itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sementara anak dari Khairudin saat itu juga tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno.
"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah," ungkap Novel.
Novel mengklaim memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dengan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah.
Khairuddin, terang Novel, menyampaikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
"Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.
Novel mengatakan, laporan ini dilayangkannya karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.
Saat itu Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, dia telah membeberkan kepada Dewas dalam sidang etik saat itu terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-dalam-konferensi-kinerja-kpk.jpg)