Berita Nasional
Novel Baswedan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas
Wakil Ketua KPK itu kali ini dilaporkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara.
Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
"Diakhir keterangan sebagai saksi (Novel), majelis sidang etik meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran saudara LPS diperkara Labura," ujarnya.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dewas untuk memeriksa Lili terkait kasus di Labura tersebut.
Karena itu, Novel dan Rizka memutuskan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.
Ia berharap Dewas KPK segera memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili di Labuhan Batu Utara tersebut.
"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Tribun Network sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait laporan yang dilayangkan Novel kepada Dewas itu.
Namun nomor telepon milik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak bisa dihubungi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Laporkan Lili ke Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara Pilkada Labura
Baca juga: Seorang Buronan Diduga Dianiaya dan Ditembak 5 Kali oleh Polisi saat Penangkapan di Luwu Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-dalam-konferensi-kinerja-kpk.jpg)